6 Fakta Gila Live Streaming Seks Ayah dan Anak (1)
Rabu, 10 Mei 2017 – 20:04 WIB

KASUS LANGKA: Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas (tengah) dan Kanit I Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol Joko Handono (kanan) saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Senin (8/4) kemarin. Foto: Rrifqi/Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
Banyak fakta mencengangkan terungkap dari kasus yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu.
Berikut ini enam fakta gila yang dirangkum dari kasus tersebut.
1. Pencabulan terjadi sejak DA berusia dua tahun
Perbuatan asusila yang dilakukan AG terhadap DA benar-benar di luar akal sehat.
DA dicabuli sejak usia dua tahun. Namun, saat itu, DA dan AG tak melakukan hubungan badan.
Mereka baru melakukan hubungan badan ketika DA menginjak usia sebelas tahun.
Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya