6 Fakta Gila Live Streaming Seks Ayah dan Anak (1)

6 Fakta Gila Live Streaming Seks Ayah dan Anak (1)
KASUS LANGKA: Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas (tengah) dan Kanit I Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol Joko Handono (kanan) saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Senin (8/4) kemarin. Foto: Rrifqi/Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.

Banyak fakta mencengangkan terungkap dari kasus yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu.

Berikut ini enam fakta gila yang dirangkum dari kasus tersebut.

 

1. Pencabulan terjadi sejak DA berusia dua tahun

Perbuatan asusila yang dilakukan AG terhadap DA benar-benar di luar akal sehat.

DA dicabuli sejak usia dua tahun. Namun, saat itu, DA dan AG tak melakukan hubungan badan.

Mereka baru melakukan hubungan badan ketika DA menginjak usia sebelas tahun.

Kasus pedofilia antara ayah berinisial AG (41) dengan anak kandungnya, DA (17) benar-benar menggemparkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News