6 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UB Malang, Nomor 1 dan 2 Sungguh Tak Disangka

6 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UB Malang, Nomor 1 dan 2 Sungguh Tak Disangka
Ilustrasi - 6 fakta pembunuhan mahasiswa UB Malang, nomor 1 dan 2 sungguh tak disangka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, pulang ke rumah mengendarai motor miliknya.

Pelaku sempat kebingungan dan berputar-putar di beberapa wilayah Jatim untuk membuang jasad korban.

Dia akhirnya membuangnya di lahan kosong ditutup dengan semak-semak di Desa Krajan, Purwodadi, Pasuruan.


6. Pelaku Sempat Takziah ke Rumah Korban

Sehari setelah jasad korban ditemukan, Ziath beserta keluarganya sempat bertakziah ke rumah korban pada Rabu (13/4).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan saat bertakziah, pelaku memasang ekspresi biasa saja seolah-olah tak melakukan tindakan keji tersebut.

Ziath dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)


6 Fakta pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, nomor 1 dan 2 sungguh tak disangka.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News