6 Fakta Seputar Penangkapan Tio Pakusadewo

6 Fakta Seputar Penangkapan Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo saat kasus penangkapannya dirilis Dirnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (22/12/17). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Tio Pakusadewo menambah daftar panjang figur publik yang terseret kasus narkotika.

Aktor yang sudah terjun ke dunia perfilman sejak akhir 1980-an itu ditangkap Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba pada Selasa (19/12) di rumah kontrakannya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan pukul 23.15 WIB.

Inilah sejumlah fakta terkait penangkapan Tio Pakusadewo.

Pertama, barang bukti tiga plastik klip berisi kristal metamfetamin atau sabu dengan berat total 1,06 gram serta alat konsumsi sabu ditemukan bersamanya.

Dua, dalam rilis pengungkapan Jumat (22/12) wakil direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru menyampaikan bahwa Tio mendapatkan sabu tersebut dari perempuan berinisial V yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Tiga, menurut pengakuan Tio, dia sudah menggunakan narkoba selama 10 tahun.

”Saya bersalah. Dan saya menyesali apa yang sudah terjadi”. Kalimat itu meluncur dari Tio Pakusadewo, 54, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12) sore.

Aktor kenamaan itu lalu melanjutkan ucapannya. ”Sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih menggunakan narkoba, untuk segera berhenti. Saya adalah contoh yang tidak perlu diikuti, dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih.”

Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap setelah mengonsumsi sabu-sabu, berdasar informasi dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News