6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan
Selasa, 31 Desember 2013 – 17:23 WIB

Pengungkapan Narkoba Asal Guangzhou oleh BNN. Foto: Boy/JPNN.com
Para pelaku kasus narkotika golongan I diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Guangzhou, China, ke Indonesia berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik