6 Laskar FPI Tertembak, Pernyataan KontraS Sangat Keras
Penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, kami menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat dan korban hendak kabur dari kejaran polisi.
Seringkali, ujar KontraS, alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.
Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas, menunjukkan masih banyak anggota Korps Bhayangkara yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009.
"Lebih jauh, kesewenang-wenangan penggunaan senjata oleh anggota Polri telah mengabaikan hak masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999," beber KontraS. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Enam Laskar FPI Tertembak, KontraS menyatakan penggunaan senjata api bukan untuk mematikan sesorang, melainkan sekadar melumpuhkan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR