6 Laskar FPI Tertembak, Pernyataan KontraS Sangat Keras

Penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, kami menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat dan korban hendak kabur dari kejaran polisi.
Seringkali, ujar KontraS, alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.
Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas, menunjukkan masih banyak anggota Korps Bhayangkara yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009.
"Lebih jauh, kesewenang-wenangan penggunaan senjata oleh anggota Polri telah mengabaikan hak masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999," beber KontraS. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Enam Laskar FPI Tertembak, KontraS menyatakan penggunaan senjata api bukan untuk mematikan sesorang, melainkan sekadar melumpuhkan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri