6 Laskar FPI Tewas, Proses Hukum Harus Dikebut untuk Mengakhiri Opini Liar

6 Laskar FPI Tewas, Proses Hukum Harus Dikebut untuk Mengakhiri Opini Liar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menembak enam anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) yang sedang mengawal perjalanan Habib Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian mengatakan, penembakan yang menyebabkan enam Laskar FPI tewas itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas yang sedang melakukan penyelidikan, menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sementara, pihak FPI membantah dengan menyebut tidak ada satu pun anggota Laskar FPI yang memiliki senjata api.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak kepolisian agar penegakan hukum atas peristiwa tersebut disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI yang terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

Ia berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

LPSK siap lindungi saksi dan korban bentrok polisi dan FPI yang menyebabkan 6 orang tewas, serta mendesak agar proses hukum disegerakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News