LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan

LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
Wawan Fahrudin tampak menandatangani berita acara pelantikan sebagai Anggota LPSK di hadapan Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/5/2024). Foto: Dok. Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus benar-benar dirasakan kehadirannya oleh publik.

Oleh karena itu, LPSK harus menjadi "rumah" pengaduan dan pelindungan bagi para pencari keadilan di mana pun berada.

“Sumber daya manusia, program-program kerja yang telah ada, sistem yang sudah baik harus dipertahankan, dikembangkan dan diperkuat, termasuk dukungan sarana, prasarana dan anggaran,” ujar Wawan Fahrudin seusai dilantik menjadi anggota LPSK oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/5/2024).

Pada kesempatan itu, Wawan bersama enam anggota LPSK lainnya mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

Ketujuh anggota LPSK akan bekerja selama lima tahun ke depan untuk menjalankan mandat perlindungan dan pemulihan bagi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku pada proses peradilan pidana tindak pidana.

Pimpinan LPSK periode ke-4 ini akan segera bekerja untuk memastikan para pencari keadilan dapat terlindungi sehingga pengungkapan perkara dengan sebaik-baiknya dapat dilaksanakan sebagaimana cita-cita dari pendirian lembaga ini.

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan LPSK ke depan harus dapat lebih menjangkau masyarakat secara lebih luas agar para pencari keadilan dapat dilayani dengan baik.

Oleh karena itu, menurut Wawan, perwakilan LPSK di daerah menjadi agenda penting dan menjadi prioritas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus menjadi rumah pengaduan dan pelindungan bagi para pencari keadilan di mana pun berada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News