6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?
Kamis, 04 Maret 2021 – 00:23 WIB

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka penyerangan polisi. Pengawal Habib Rizieq itu padahal sudah meninggal karena ditembak aparat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini