6 Nasabah Best Profit Rugi Rp1,9 Miliar

6 Nasabah Best Profit Rugi Rp1,9 Miliar
6 Nasabah Best Profit Rugi Rp1,9 Miliar

Pada pertemuan siang kemarin, Suyadi melakukan pemeriksaan terkait izin tempat usaha BPF. Namun, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tak bisa dihadirkan perusahaan. Melalui Dicky, kepala cabang Samarinda, BPF memperlihatkan surat perizinan sistem bisnis yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dari Kementerian Perdagangan yang diterbitkan per tanggal 4 Februari 2009.

Bahkan, Dicky berulangkali meminta waktu untuk memeriksa dokumen perizinan yang dimilikinya. Ketua Komisi I sempat mencak-mencak lantaran BPF dianggap tidak siap melayani. "Ada pergantian manajemen beberapa waktu lalu," kata Dicky.

Suyadi mengatakan, keberadaan BPF dianggap ilegal lantaran tak mengantongi SITU dan SIUP. "Memang benar ada izin dari pusat. Namun, perusahaan harus mengurus izin lokal di mana dia berdiri," kata Suyadi saat pertemuan. Dia bahkan menyebut, BPF tidak memberi kontribusi positif bagi pembangunan bisnis di Samarinda.

Selain itu, Suyadi juga meminta agar pihak kepolisian secepat mungkin menyelesaikan penyelidikan kasus ini. "Jika ada indikasi penipuan, segera tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya. Dia menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini untuk melindungi warga Samarinda yang ingin berinvestasi. "Kita akan panggil segera pihak perusahaan untuk hearing dan diskusi lebih mendalam tentang permasalahan ini agar tak ada lagi korban berikutnya," kata Suyadi.

SAMARINDA - Nasabah yang merasa menjadi korban PT Best Profit Future (BPF) Cabang Samarinda terus bertambah. Satu per satu mereka yang mengaku dirugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News