6 Oknum LSM Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kombes Iqbal Bilang Begini

6 Oknum LSM Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kombes Iqbal Bilang Begini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Kasus pemerasan dalam perkara dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang dilakukan oleh enam dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih diselidiki polisi.

"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis.

Menurut dia, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan tersebut, kata dia, berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya,polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Kasus pemerasan dalam perkara dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang dilakukan oleh enam dari LSM di Kabupaten Brebes masih diselidiki polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News