6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah
Rabu, 11 September 2024 – 12:52 WIB

Ada 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN yang tidak lama lagi disahkan pemerintah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bunda Nur menegaskan kalau mekanisme PPPK paruh waktu diatur oleh PP, artinya tidak ada lagi permasalahan teknis di lapangan.
Semua bisa diselesaikan sesuai aturan yang sudah disepakati.
Dia mengungkapkan ada enam pasal yang mengatur PPPK paruh waktu, yaitu Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308.
"Ayo kawan-kawan honorer jangan lupa mendaftar PPPK 2024. Ada formasi atau tidak ayo daftar karena semua akan diangkat ASN PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Ada 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN yang tidak lama lagi disahkan pemerintah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?