6 Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Ditangkap, Bripka M Ternyata Terlibat

6 Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Ditangkap, Bripka M Ternyata Terlibat
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono saat ekspos kasus perdagangan emas ilegal hasil Peti di Jambi dengan barang bukti uang kontan Rp 1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal.

Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang aktif berdinas di Polda Bengkulu

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2021.

Pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana

Awalnya, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021) yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.

Sigit mengungkap tersangka M merupakan oknum polisi berpangkat Bripka yang berperan melakukan pengawalan. Tersangka M disebut mendapat upah Rp 2 juta untuk satu kali pengawalan.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media.

Dari hasil pengembangan tersangka I dan M, polisi berhasil menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Satu di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Bripka M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News