6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam

6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam
Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Foto/dok: Divisi Humas Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Komjen Agung menyebut keenam anggota Polri itu akan diserahkan kepada penyidik yang menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau tidak.

"Mereka juga akan dlimpahkan kepada penyidik," tutur Komjen Agung.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Terbaru, timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komjen Agung Budi Maryoto menyebut enam pelaku obstruction of justice atau yang merintangi kasus Brigadir J dari Divisi Propam Polri semua. Parah!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News