6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Komjen Agung menyebut keenam anggota Polri itu akan diserahkan kepada penyidik yang menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau tidak.
"Mereka juga akan dlimpahkan kepada penyidik," tutur Komjen Agung.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Terbaru, timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komjen Agung Budi Maryoto menyebut enam pelaku obstruction of justice atau yang merintangi kasus Brigadir J dari Divisi Propam Polri semua. Parah!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar