6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam

6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam
Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Foto/dok: Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan Obstruction of Justice di kasus Brigadir J ada enam orang.

Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:

1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.

2. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Komjen Agung Budi Maryoto menyebut enam pelaku obstruction of justice atau yang merintangi kasus Brigadir J dari Divisi Propam Polri semua. Parah!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News