6 Pencuri Diciduk, Satu Ditembak, Dor

6 Pencuri Diciduk, Satu Ditembak, Dor
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kiri) saat menginterogasi para pelaku. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

Keenam pelaku dari dua kasus yang berbeda tersebut lanjut Teguh, Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Teguh menambahkan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga karung pakaian, tiga unit sepeda motor dan sejumlah alat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Akibat perbuatannya tersebut. Keenam pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Teguh. (antara/jpnn)

Keenam pelaku atas kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan toko. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian dan tiga motor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News