6 Pernyataan Sikap FSGI terhadap Kasus SMPN 1 Turi

6 Pernyataan Sikap FSGI terhadap Kasus SMPN 1 Turi
Tim SAR saat mengevakuasi siswa SMPN 1 Turi Sleman. Foto: Radar Jogja

5. Tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.

6. Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5 tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan penasihat hukum dari Kemendikbud dan pemerintah daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung. (esy/jpnn)

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru kasus SMPN Turi akan berdampak terhadap psikologis anak-anak murid dan keluarga guru.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News