6 Pesepak Bola Menganiaya Wasit jadi Tersangka, Langsung Ditahan
jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak enam pemain sepak bola dari PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/12) lalu.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam pemain itu setelah gelar perkara dilaksanakan.
Adapun enam pemain sepak bola yang ditahan itu, yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kami amankan," ujarnya dikonfirmasi dari Makassar, Senin (27/12).
AKBP Andi Sinjaya menyebutkan enam tersangka yang merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap itu dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Andi Sinjaya menjelaskan pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap yang dipimpin wasit Romi Daeng Rewa itu diwarnai kericuhan. Menurutnya, sejumlah pemain dengan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap wasit pertandingan.
Dia mengatakan setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang.
"Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI,” kata perwira menengah Polri itu.
Sebanyak enam pesepak bola ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/12) lalu. Keenam tersangka langsung ditahan.
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara