6 PNS Dipecat, Begini Alasannya

6 PNS Dipecat, Begini Alasannya
Wali Kota Malang H. Moch Anton (kiri). FOTO: Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Sepanjang tahun 2015, Wali Kota Malang H. Moch Anton telah memberhentikan 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang. Ke-6 PNS tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 42 hari.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, mewakili Kepala BKD Kota Malang, H. Subkhan, seperti dilansir Malang Post (Grup JPNN) kemarin.

Ia mengatakan, pelanggaran berat tersebut terkait dengan pelanggaran PP 53 Tahun 2010 mengenai kedisiplinan PNS.

“Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 terkait kedisiplinan PNS yang tergolong pelanggaran berat dan harus dilakukan tindakan terakhir seperti pemberhentian kerja," ungkap Mahmudah.

Ia menambahkan, pelanggaran berat yang mereka lakukan antara lain pemalsuan pengajuan kredit fiktif di beberapa perbankan yang nilainya miliaran rupiah.

Keenam orang yang diberhentikan itu ialah tiga orang PNS yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Malang, Satu orang PNS Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, satu PNS dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, dan satu PNS staf Kelurahan Polehan.

“Selain itu terdapat juga, 4 orang PNS yang diberi sanksi teguran keras,” katanya.

Empat PNS yang dikenai sanksi teguran keras tersebut berasal dari beberapa SKPD seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) serta dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan jumlah masing-masing satu pegawai.

MALANG – Sepanjang tahun 2015, Wali Kota Malang H. Moch Anton telah memberhentikan 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News