6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4
Sabtu, 13 Januari 2024 – 12:16 WIB

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah telah terbit.
Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024.
Ada 6 poin penting dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
1. Jabatan pelaksana terdiri atas:
a. Klerek
b. Operator
c. Teknisi
2. Menetapkan nomenklatur jabatan dan pelaksana tugas, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.
Inilah 6 poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, cermati baik-baik angka 1 dan 4.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak