KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi

KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan regulasi terbaru tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Regulasi berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 11 Januari 2024. 

Dalam KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan jabatan pelaksana terdiri atas tiga, yaitu:

1. Klerek

2. Oerator

3. Teknisi

"Jabatan pelaksana itu bisa diisi oleh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas.

Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah, terang Menteri Anas, masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan keputusan menteri ini.

KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, ada operator & teknisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News