Menteri Anas Ingatkan Tenggat Waktu Usulan Formasi CPNS 2024 & PPPK, Jangan Ditunda!

Menteri Anas Ingatkan Tenggat Waktu Usulan Formasi CPNS 2024 & PPPK, Jangan Ditunda!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan pimpinan instansi pusat serta daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi CASN 2024.

Sesuai surat yang ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas dengan Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu, usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK ditenggat 31 Januari.

"Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini akan digelar kembali. Saya harap kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga untuk segea memasukkan usulan kebutuhan formasinya paling lambat 31 Januari 2024," kata Menteri Anas, Kamis (4/1).

Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sudah dilaporkan Menteri Anas kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2023.

Dia menjelaskan berdasarkan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat 31 Desember 2024. 

Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya. 

Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

Menteri Anas mengingatkan tenggat waktu usulan formasi CPNS 2024 & PPPK, jangan ditunda-tunda  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News