Menteri Anas Ingatkan Tenggat Waktu Usulan Formasi CPNS 2024 & PPPK, Jangan Ditunda!

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan
b. CPNS bagi pelamar umum.
2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.
4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.
5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.
6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. (esy/jpnn)
Menteri Anas mengingatkan tenggat waktu usulan formasi CPNS 2024 & PPPK, jangan ditunda-tunda
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu