KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi
Jumat, 12 Januari 2024 – 20:07 WIB

MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB
Lebih lanjut dikatakan dengan adanya KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024, maka KepmenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak berlaku.
Begitu juga KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
"KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah berlaku sejak 11 Januari 2024," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)
KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, ada operator & teknisi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan