6 Poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, Cermati Angka 1 & 4

3. Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
4. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur PP jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
5. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. KepmenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan
b. KepmenPAN-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlak.
6. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
"Jabatan pelaksana itu bisa diisi oleh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas.
Dia menambahkan KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah berlaku sejak 11 Januari 2024. (esy/jpnn.com)
Inilah 6 poin KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN, cermati baik-baik angka 1 dan 4.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah