6 Poin Pendapat Hukum KSHUMI Kasus Habib Rizieq, Ada yang Dicurigai

6 Poin Pendapat Hukum KSHUMI Kasus Habib Rizieq, Ada yang Dicurigai
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan pendapat hukum terkait pernyataan terbaru Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditayangkan di acara Reuni 212 di Monas, Senin (2/12).

Habib Rizieq dalam sambutannya lewat video pada acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin, menyebutkan pada saat terjadi pencekalan dirinya, pihak yang pertama kali dihubungi adalah otoritas pemerintah RI. Bahkan, katanya, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi sudah mengirim utusan resmi ke kediamannya di kota Mekkah.

Menkopolhukam Mahfud MD mengakui ada orang yang mendatangi Habib Rizieq. Namun, menurut Mahfud, Habib Rizieq tidak pernah melapor ke Kedubes RI di sana.

"Dia (Habib Rizieq, red) tidak pernah datang. Dia menganggap pemerintah ilegal. Memang ada orang yang datangi dia, tanya. Tapi dia sendiri tidak pernah melapor. Kapan laporannya, tidak ada," kata Mahfud, Senin.

Dalam pendapat hukumnya kepada jpnn.com, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan salah satunya mencurigai pencekalan Habib Rizieq dilakukan pemerintah Arab Saudi atas permintaan tak resmi dari pihak Indonesia.

Berikut pendapat hukum KSHUMI secara utuh kepada jpnn.com, Senin malam (2/12):

1. Bahwa terkait pencekalan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi ke Indonesia, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari media elektronik HRS menyatakan pada pokoknya menyebutkan alasan pemerintah Arab Saudi mencekalnya adalah alasan keamanan. Dan selain itu beliau menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana mau pun perdata.

2. Bahwa apabila diamati secara teliti terhadap pernyataan beliau terdapat frasa "pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan". Untuk mengecek frasa ini benar atau tidak adalah apakah HRS di Arab Saudi dilarang melakukan aktivitas apa pun di Arab Saudi dan apakah aparat penegak hukum di sana melakukan tindakan proses penegakan hukum terhadap HRS atas kasus pidana?

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia alias KSHUMI menyampaikan pendapat hukum kasus Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News