6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif

6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Foto: Humas MPR

Namun, kata HNW, bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama DPR, Presiden Jokowi secara sepihak malah menerbitkan Perppu Nomor 2/2022.

“Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa meaningful participation yang diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan. Sekarang bukan hanya masyarakat yang tidak dilibatkan, bahkan DPR selaku lembaga perwakilan rakyat pun, tidak diajak untuk membahas substansi dan praktek revisi yang diputuskan oleh MK itu. Ini jelas bukan bentuk pelaksanaan yang baik dan benar terhadap putusan MK,” ujar pria yang menjadi anggota DPR sejak 2004 itu.

3. Perppu Cipta Kerja terdiri 186 Pasal

HNW mengatakan, memang pada masa sidang terdekat, DPR akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Perppu tersebut.

“Maka akan mustahil apabila DPR diminta mengkaji dan menyetujui dengan baik dan benar terhadap Perppu yang terdiri dari 186 pasal yang ‘beranak pinak’ dan 1.117 halaman itu dalam waktu yang sangat sempit.”

Padahal, lanjutnya, waktu yang disediakan MK untuk merevisi UU itu masih tersedia.

Karena MK memberikan batas waktu luang dua tahun (hingga 25 November 2023), agar revisi UU Cipta Kerja itu dibahas secara matang dan komprehensif, dengan memaksimalkan keterlibatan publik sebagaimana putusan MK itu.

4. Tidak Sesuai Syarat Penerbitan Perppu

HNW menambahkan bahwa penerbitan Perppu Nomor 22/2022 ini juga tidak sesuai dengan syarat untuk bisa diterbitkannya Perppu.

Aturan itu ada dalam Konstitusi/UUD NRI 1945 pasal 22 ayat (1) yakni adanya kegentingan yang memaksa.

Hidayat Nur Wahid atau HNW menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News