6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif

6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Foto: Humas MPR

jpnn.com - JAKARTA - 6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Berikut beberapa poin pernyataan HNW terkait terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 itu.

1. NKRI Negara Hukum

HNW mengingatkan bahwa NKRI sesuai ketentuan konstitusi adalah negara hukum, maka sewajarnya bila hukum jadi panglima, bukan kekuasaan.

Maka bila Presiden Jokowi merasa perlu membuat Perppu, lebih sesuai bila menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Apabila merasa tidak mampu mentaati putusan MK secara komprehensif, atau melaksanakan keputusan MK sepenuh hati dengan intensif mengajak DPR untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. Bukan malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah final dan mengikat,” ujar politikus senior kelahiran 8 April 1960 itu, dalam keterangannya, Senin (2/1).

2. Presiden Jokowi Terbitkan Perppu secara Sepihak

HNW mengatakan, MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal konstitusi telah memutuskan agar presiden dan DPR memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, salah satunya, karena tidak adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna).

Hidayat Nur Wahid atau HNW menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News