6 Terpidana Narkoba 402 Kilogram Lolos Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan..
Senin, 28 Juni 2021 – 18:12 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI
Apalagi menurut LaNyalla keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana kasus narkoba yang menyelundupkan 402 kilogram sabu-sabu dari hukuman mati menjadi sorotan dan banyak dipertanyakan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
6 terpidana kasus narkoba sabu-sabu seberat 404 kilogram lolos dari hukuman mati, LaNyalla mempertanyakan hal tersebut.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City