6 Terpidana Narkoba 402 Kilogram Lolos Hukuman Mati, LaNyalla: Jangan-jangan..
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud berang mendengar kabar enam terpidana kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati.
Dia mempertanyakan keputusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut.
Pasalnya, Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan.
Enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020.
Barang haram dari kasus tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.
Pihak berwajib membekuk sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia.
Para pelaku sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Namun, mendapat keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum pelaku diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
6 terpidana kasus narkoba sabu-sabu seberat 404 kilogram lolos dari hukuman mati, LaNyalla mempertanyakan hal tersebut.
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta