6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang

6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim yang membebaskan terpidana narkoba dari hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.

Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KY dan MA menyelidiki majelis hakim yang meloloskan 6 terpidana narkoba dari hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News