6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang
Minggu, 27 Juni 2021 – 21:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim yang membebaskan terpidana narkoba dari hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KY dan MA menyelidiki majelis hakim yang meloloskan 6 terpidana narkoba dari hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang