6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang
Minggu, 27 Juni 2021 – 21:22 WIB
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KY dan MA menyelidiki majelis hakim yang meloloskan 6 terpidana narkoba dari hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!