6 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti

6 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumut, dan dua orang warga Sumatera Barat," ucapnya.

Dia menjelaskan mulanya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.

"Namun secara tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang. Dalam kejadian itu, dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia," pungkas Tatan. (antara/jpnn)


Polda Sumut menjerat enam tersangka kasus tambang emas ilegal di Madina dengan pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News