6 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti

6 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MANDAILING NATAL - Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Keenam tersangka itu berinsial AI, ADA, RM, AP, JP, dan AL.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena ada 12 orang warga meninggal dunia akibat aktivitas penambangan ilegal itu.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar dia sebagaimana dikutio dari Antara, Jumat (20/5).

Dia menyebut keenam tersangka itu terancam hukuman selama dua tahun penjara.

Tatan menambahkan enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi.

Kegiatan penambangan emas ilegal ini mengakibatkan 12 warga Madina di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada 28 April 2022 meninggal dunia.

Polda Sumut menjerat enam tersangka kasus tambang emas ilegal di Madina dengan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News