Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga

Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MANDAILING NATAL - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut enam tersangka itu sudah ditahan.

“Kami sudah menahan enam tersangka. Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” kata Tatan kepada wartawan, Kamis (19/5).

Perwira menengah Polri ini mengatakan penyidik Polres Madina sempat menindak tambang emas ilegal pada 26 April 2022.

Dari situ kemudian ditetapkan tiga orang tersangka, yakni AI selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, dan RM selaku pemilik lahan.

Namun, setelah penindakan dilakukan, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tetap berlanjut.

Puncaknya pada pada 28 April 2022, sebanyak 12 wanita tewas saat tengah menambang emas. Mereka tertimbun longsoran tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu.

“Kemudian pepolisian menetapkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing JP sebagai pemilik mesin, lahan serta pemodal usaha tambang, AP dan AL sebagai penampung butiran emas," terang Tatan.

Polda Sumut menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 orang di Madina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News