Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga
Kamis, 19 Mei 2022 – 22:39 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Tatan memastikan para tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku dikenakanPasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Tatan. (cuy/jpnn)
Polda Sumut menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 orang di Madina.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- DVI Polri Sudah Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku