6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Ditahan di Rutan Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Polri kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 orang.
Enam tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu, tiga tersangka anggota Polri, yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka itu bakal langsung ditahan seusai diperiksa.
Penahanan para tersangka bakal dilakukan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (24/10) sore.
Irjen Dedi menyebut dari keenam orang itu, baru satu yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hanya saja, Dedi tak memerinci tersangka tersebut.
Enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang bakal langsung ditahan penyidik Polri seusai pemeriksaan tambahan di Polda Jatim. Begini penjelasan Irjen Dedi.
- Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
- Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka
- Fahri Minta PSSI Jujur Soal Pembatalan Piala Dunia U-20, Ada Soal Kanjuruhan
- KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
- Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
- Kepercayaan Publik Polri Meroket, PP AHSANU: Lebih Baik dan Profesional