6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Setelah Diperiksa, Berikut Nama-namanya

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Setelah Diperiksa, Berikut Nama-namanya
Dokumentasi - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan segera menjalani penahanan setelah pemeriksaan tambahan yang dilakukan di Polda Jawa Timur, Senin (24/10).

Keenam tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Dedi, dari enam tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan, baru satu tersangka yang datang pada Senin sore.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan masing-masing Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita.

Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kepolisian segera melakukan penahanan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News