6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
Kamis, 16 Desember 2021 – 19:48 WIB
Dia memaparkan, setelah keenam WNA tersebut ditangkap anggota Koramil Wapoga, mereka dibawa ke Kodim Yapen di Serui.
Kemudian ke Biak untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses.
Dari keterangan, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari Tiongkok.
"Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki," kata Novianto.
Dia juga mengatakan dari enam WNA yang ditangkap hanya tiga orang membawa paspor.
Sedangkan tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.
Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.
Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru