6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua

6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Imigrasi Biak Edward Infaidan saat memberi keterangan pers terkait penanganan kasus enam WNA China, Kamis (16/12) di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)

Karena itu, selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.

Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.

Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA Tiongkok tersebut.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News