6 WNA Punya KTP Batam
Rabu, 08 Juni 2011 – 02:48 WIB
Para WNA yang termasuk ilegal ini ada yang memakai paspor kunjungan wisata (pelancong) yang seharusnya berlaku singkat namun mereka gunakan untuk bekerja dan berdomisili. Untuk memperpanjang usia kunjungan di paspor, setiap akan habis masa kunjungan mereka pergi ke Singapura terlebih dahulu. Saat kembali mereka akan mendapatkan stempel baru untuk memperpanjang usia kunjungan di Batam.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Disduk Kota Batam kembali mengingatkan warganya bahwa mulai 2012 mendatang Batam sudah menerapkan e-KTP. Dengan penerapan e-KTP ini diharapkan tidak ditemukan lagi adanya KTP ganda.
Selain itu, pendataan penduduk juga semakin mudah karena sudah ada bank data di pusat yang merupakan laporan dari disduk di daerah. "Sebenarnya e-KTP untuk Batam dicanangkan mulai 2011, tapi karena keterbatasan dana baru bisa dilakukan 2012 nanti," jelas Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Dinas Kependudukan Kota Batam, Erfan.
Untuk melengkapi dan mendukung proses pendataan menggunakan e-KTP, semua data yang dimasukkan harus falid dan tidak boleh ada kesalahan. Salah satunya terkait nomer induk kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki oleh semua penduduk. NIK tersebut akan berlaku seumur hidup dan selamnya, tidak berubah dan tidak mengikuti tempat tinggal domisili.
BATAM - Warga negara asing (WNA) di Batam yang membuat KTP selama periode 2011 ini ternyata hanya berjumlah 6 orang. Padahal, data yang dihimpun
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor