60 Persen Tanah Tak Bersertifikat

60 Persen Tanah Tak Bersertifikat
60 Persen Tanah Tak Bersertifikat

jpnn.com - SURABAYA - Problematika klasik pengurusan sertifikasi tanah di Jawa Timur (Jatim) masih terus bergulir hingga kini. Persoalannya banyak. Di antaranya, prosesnya panjang, biaya mahal, dan jumlah petugas pengukuran terbatas. Akibatnya, 60 persen tanah di Jatim hingga kini belum tersertifikasi.


Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, Jawa Timur memiliki sekitar 15.707.500 bidang tanah. Namun, tanah yang sudah tersertifikasi hanya 40 persen. Sisanya, tanah tersebut belum bersertifikat. Padahal, hal itu berkaitan dengan kepentingan perekonomian di Jatim. 

"Kalau tidak segera disertifikatkan, bisa-bisa tanah tersebut menjadi tanah eigendom," kata Soekarwo saat menerima Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim, Surabaya, kemarin (18/11).

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, target Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya 100 ribuan bidang per tahun. Artinya, untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di Jatim, dibutuhkan waktu 87 tahun. Karena itu, pemprov ingin meningkatkannya menjadi 200 ribu per tahun. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi selama 42 tahun. "Waktunya lebih pendek,'' ujarnya.

Soekarwo menuturkan, saat ini pemprov ingin bekerja sama sungguh-sungguh dengan perbankan. Yaitu, dengan cara kredit bunga melalui bank kredit dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu bisa mencicil dengan bunga rendah. "Dengan kemudahan itu, masyarakat bisa meminjam dana dengan cara mencicil," tambahnya.

Permasalahan saat ini, kata Soekarwo, proses sertifikasi tanah cukup pelik. Misalnya, tahap pemberkasan dan pengukuran tanah. Soekarwo mencontohkan, terkait tanah tol trans-Jawa, dua proses tersebut hingga kini masih terkendala. Karena itu, dia mengusulkan untuk merekrut tenagaoutsourcing dari fakultas teknik sipil untuk membantu proses tersebut. "Itu bisa dilakukan, asalkan dengan cara disertifikasi dan distandardisasi terlebih dulu. Nanti masyarakat yang membayar dengan bunga yang cukup kecil,'' imbuhnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, saat ini BPN memberikan kemudahan pelayanan sertifikat tanah. Khususnya, bagi pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS). Itu berlaku pada November-Desember. Mereka yang menunjukkan KKS tidak akan dikenai biaya dalam mengurusi sertifikat tanah. "Kalau ini sudah berjalan, program sertifikat tanah gratis ini akan kami teruskan,'' ungkapnya. 

Sertifikasi tanah gratis tersebut berlaku untuk seluruh jenis urusan pertanahan. Artinya, tidak ada biaya pemberkasan dan pengukuran. Ferry mengakui bahwa di setiap daerah masih banyak tanah yang belum tersertifikasi. Rata-rata hanya 40 persen tanah di daerah yang sudah tersertifikasi. (ayu/mas
/ilo)


SURABAYA - Problematika klasik pengurusan sertifikasi tanah di Jawa Timur (Jatim) masih terus bergulir hingga kini. Persoalannya banyak. Di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News