600 Petugas Tutup 23 Lubang Penambangan Emas Ilegal di Gunung Pongkor

600 Petugas Tutup 23 Lubang Penambangan Emas Ilegal di Gunung Pongkor
Petugas gabungan melakukan penutupan lubang penambangan emas ilegal, Sabtu (1/2). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - 600 personel gabungan dari Polres Bogor, Polda Jabar, unsur TNI, Polhut dan petugas keamanan PT Antam TBK, melakukan penutupan lubang penambangan emas ilegal atau gurandil di area Gunung Pongkor, Bogor, Sabtu (1/2).

Kegiatan ini dilakukan dalam memelihara keamanan dan sebagai peran serta memberikan wujud kontribusi nyata, dalam menjaga lingkungan pascaterjadinya bencana alam di berbagai titik di Kabupaten Bogor.

Selain upaya yang dilakukan dalam bentuk preventif melalui penutupan lubang-lubang galian penambang emas tanpa izin, dilakukan juga upaya represif melalui pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin yang telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bogor pada 19 Januari lalu.

23 lubang gurandil yang terbagi dalam dua blok dengan jarak antara sekitar 5 hingga 10 Km, serta melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian cukup terjal ditutup Sabtu (1/2/2020) sore.

13 lubang gurandil pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren, merupakan lubang galian emas yang masuk pada areal kawasan PT Antam.

Sehingga, selain aktivitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, para gurandil pun melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," ungkap Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun saat memimpin apel pasukan.

Hujan deras tidak menyurutkan semangat ratusan personel gabungan Polri, TNI, Polhut dan petugas Pam Swakarsa dalam melaksanakan pemeriksaan penertiban lubang-lubang penambang emas tanpa izin tersebut. (nal/radarbogor)

Personel gabungan melakukan penutupan lubang penambangan emas ilegal di area Gunung Pongkor, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News