615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah

615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah
Acara penyerahan surat keputusan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Provinsi Papua Barat. (ANTARA/Tri Adi Santoso)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba mengingatkan guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menaati aturan yang berlaku.

"Kita tidak bisa mengatur diri kita sendiri, karena ada aturan yang mengatur. Jangan sampai sudah terima SK langsung minta pindah. Saya tegaskan, tidak boleh pindah," katanya.

Barnabas mengatakan bahwa sesuai ketentuan, evaluasi dan penilaian kinerja akan dilakukan secara berkala pada guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.

"Sesuai aturan setiap guru PPPK yang telah menerima SK akan diperpanjang setiap lima tahun dan akan dievaluasi apakah benar-benar melakukan tugasnya dengan baik," katanya. (antara/jpnn)

Sebanyak 615 guru di Papua Barat menerima SK PPPK. Mereka akan disebar di sekolah-sekolah yang ada. Tidak boleh minta pindah. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News