615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah
Sabtu, 10 Desember 2022 – 07:01 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba mengingatkan guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menaati aturan yang berlaku.
"Kita tidak bisa mengatur diri kita sendiri, karena ada aturan yang mengatur. Jangan sampai sudah terima SK langsung minta pindah. Saya tegaskan, tidak boleh pindah," katanya.
Barnabas mengatakan bahwa sesuai ketentuan, evaluasi dan penilaian kinerja akan dilakukan secara berkala pada guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.
"Sesuai aturan setiap guru PPPK yang telah menerima SK akan diperpanjang setiap lima tahun dan akan dievaluasi apakah benar-benar melakukan tugasnya dengan baik," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 615 guru di Papua Barat menerima SK PPPK. Mereka akan disebar di sekolah-sekolah yang ada. Tidak boleh minta pindah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!