615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah
jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 615 guru di Papua Barat telah menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK PPPK.
Para guru PPPK itu akan disebar di sekolah-sekolah di wilayah Papua Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba berpesan kepada guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.
"Penantian panjang yang disertai dengan pengabdian sebagai guru honor akhirnya terjawab oleh pemerintah pusat, perjuangan saudara tentu tidak mudah," kata Nelles di Manokwari, Papua Barat, Jumat (9/12).
Dia mengatakan jangan hanya menuntut hak, namun kewajiban tidak dilaksanakan.
“Sebagai pemerintah kami berharap tanggung jawab itu dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Nelles menjelaskan bahwa BKD Provinsi Papua Barat mengusulkan pengangkatan 645 guru sebagai PPPK.
Pemberkasan sudah dilakukan untuk penerbitan 638 surat keputusan pengangkatan guru sebagai PPPK dan 615 di antaranya sudah siap dibagikan.
Sebanyak 615 guru di Papua Barat menerima SK PPPK. Mereka akan disebar di sekolah-sekolah yang ada. Tidak boleh minta pindah.
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN