615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah

615 Guru Terima SK PPPK, Disebar ke Sekolah-Sekolah, Tidak Boleh Minta Pindah
Acara penyerahan surat keputusan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Provinsi Papua Barat. (ANTARA/Tri Adi Santoso)

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 615 guru di Papua Barat telah menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK PPPK.

Para guru PPPK itu akan disebar di sekolah-sekolah di wilayah Papua Barat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba berpesan kepada guru-guru yang sudah menerima SK PPPK untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.

"Penantian panjang yang disertai dengan pengabdian sebagai guru honor akhirnya terjawab oleh pemerintah pusat, perjuangan saudara tentu tidak mudah," kata Nelles di Manokwari, Papua Barat, Jumat (9/12).

Dia mengatakan jangan hanya menuntut hak, namun kewajiban tidak dilaksanakan.

“Sebagai pemerintah kami berharap tanggung jawab itu dilaksanakan dengan baik," kata dia.

Nelles menjelaskan bahwa BKD Provinsi Papua Barat mengusulkan pengangkatan 645 guru sebagai PPPK

Pemberkasan sudah dilakukan untuk penerbitan 638 surat keputusan pengangkatan guru sebagai PPPK dan 615 di antaranya sudah siap dibagikan.

Sebanyak 615 guru di Papua Barat menerima SK PPPK. Mereka akan disebar di sekolah-sekolah yang ada. Tidak boleh minta pindah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News