62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak

62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak
62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak
JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pihak Kemenkeu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti.

‘’Inspektorat Jenderal yang akan menindaklanjuti setelah laporan PPATK kami terima. Semuanya langsung kita review ulang,’’ kata Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).

Nantinya, kata Any, Itjen akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bila bukti dan keterangan dirasa cukup dan benar terjadi penyalagunaan kewenangan, maka pegawai pajak tersebut akan diberikan sanksi tegas. Saat ini penyelidikan masih terus berlanjut.

‘’Kalau memang bersalah, maka kita tindak pidana termasuk mengeluarkan yang bersangkutan. Jadi semua kami proses sesuai dengan tata kelola yang baik,’’ kata Any.

JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News