62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak
Rabu, 20 April 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pihak Kemenkeu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti. ‘’Kalau memang bersalah, maka kita tindak pidana termasuk mengeluarkan yang bersangkutan. Jadi semua kami proses sesuai dengan tata kelola yang baik,’’ kata Any.
‘’Inspektorat Jenderal yang akan menindaklanjuti setelah laporan PPATK kami terima. Semuanya langsung kita review ulang,’’ kata Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Nantinya, kata Any, Itjen akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bila bukti dan keterangan dirasa cukup dan benar terjadi penyalagunaan kewenangan, maka pegawai pajak tersebut akan diberikan sanksi tegas. Saat ini penyelidikan masih terus berlanjut.
Baca Juga:
JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri