62 Warga Negara Bangladesh Terlantar di Tanjungbalai Asahan

62 Warga Negara Bangladesh Terlantar di Tanjungbalai Asahan
Warga negara Bangladesh menanti kepastian hukum, karena memasuki wilayah Tanjungbalai dengan jalur ilegal. Foto : Taufik/pojoksumut

jpnn.com, TANJUNGBALAIKARIMUN - Sebanyak 63 warga Negara Bangladesh terlantar di Tangjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Itu dikarenakan Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai-Asahan enggan menerima limpahan hasil tangkapan dari pihak kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Akibatnya, para warga Bangladesh ini harus menunggu berjam-jam di pelabuhan penumpang ferry internasional Teluk Nibung, tanpa kepastian hukum.

Menurut salah seorang pegawai imigrasi yang ditemui awak media, Kepala Kantor Imigrasi Huntal Hutauruk belum mau menerima limpahan tangkapan pihak Bea Cukai ini dikarenakan tidak adanya tanda tangan kepala kantor Bea Cukai yang saat ini tidak berada di tempat.

“kepala kami tidak mau menerima, karena tidak adanya berita acara pelimpahan yakni Laporan Kejadian (LK) yang seharusnya ditanda tangani kepala kantornya,” ucap salah seorang pegawai imigrasi tersebut.

Sementara itu, pihak Bea Cukai sudah meminta meminta kepada pihak imigrasi kalau soal tanda tangan tersebut bisa dikirim menyusul, hal ini dikarenakan kepala kantor tidak berada di tempat.

Sebelumnya, pihak patroli Bea cukai Teluk Nibung bekerjasama dengan Bea Cukai Tajungbalai Karimun mengamankan satu kapal motor KM Bintang Utara di perairan Selat Malaka atau tepatnya di sebelah timur Pulau Pandai yang mengangkut 62 warga Negara Bangladesh.

Mereka terdiri dari 58 lelaki, 3 perempuan dan 1 anak-anak. Rencananya puluhan warga Negara Bangladesh ini akan diberangkatkan dari Batubara menuju Malaysia dengan menempuh jalur ilegal.

Sebanyak 63 warga Negara Bangladesh terlantar di Tangjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News