677 Honorer Siluman Terancam Diberhentikan
Rabu, 11 Januari 2012 – 12:33 WIB
Surat edaran gubernur tersebut berisikin enam poin penegasan. Salah satu poin disebutkan, pimpinan SKPD akan dikenai sanksi dengan segala resikonya, apabila masih menerima tenaga honorer. Sementara para honorer yang masih bekerja saat ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pimpinan SKPD atau unit kerja di mana tenaga honorer tersebut berada. Pemprov, sebagaimana isi surat edaran gubernur, tidak mengalokasikan anggaran khusus bagi tenaga honorer. Selain itu, tenaga honorer tersebut tidak boleh menuntut menjadi PNS. Gubernur juga menginstruksikan kepada pimpinan SKPD untuk mengevaluasi keberadaan tenaga honorer di masing-masing SKPD. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan lagi agar segera diberhentikan. (wat/fai)
SOFIFI – Sebanyak 677 tenaga honorer di Pemprov Sulut terancam diberhentikan. Inti status pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer tak jelas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali