Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng

Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng
Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng
KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam perda tersebut akan diatur mengenai sanksi dan penanganan gepeng yang saat ini seakan tidak berkesudahan di Kota Jambi.

Kaspul, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi mengatakan, dalam perda tersebut juga akan dibahas mengenai penertiban, pembinaan dan pemberdayaan gepeng. “Karena yang paling penting dan krusial itu adalah pembinaan,” katanya.

Kaspul mengatakan, di dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi koordinator gepeng, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya mulai dari kurungan tiga bulan penjara. Sementara itu juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Itu masih draft masih akan kita bahas lagi selanjutnya,” kata Kaspul. Sementara itu, sanksi juga tidak hanya akan diberlakukan untuk koordinator gepeng. Gepeng sendiri juga akan ada sanksi jika mereka melanggar aturan dan hukum.

KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News