6.823 Kasus Perceraian di Aceh Didominasi Gugatan Istri terhadap Suami, Penyebabnya
Ilyas menjelaskan faktor perceraian tersebut didominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus mencapai 4.471 perkara.
Kemudian, meninggalkan salah satu pihak 702 perkara, disusul faktor ekonomi 258 perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 109 perkara.
Penyebab lain perceraian adalah karena dihukum penjara 76 perkara, poligami 30 perkara, judi 22 perkara, cacat badan 21 perkara, kawin paksa 18 perkara, madat 15 perkara, mabuk lima perkara, murtad dan lain-lain tiga perkara, serta zina satu perkara.
"Salah satu penyebab perselisihan yang terjadi secara terus menerus karena banyak faktor di dalamnya, bisa disebabkan judi, mabuk, zina, kurangnya tanggung jawab oleh salah satu pihak sehingga memicu pertengkaran," kbeber Ilyas.(antara/jpnn)
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat ada 6.823 kasus perceraian sepanjang Januari-Oktober 2022 yang didominasi gugatan istri. Inilah penyebabnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
- Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
- Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim