6.823 Kasus Perceraian di Aceh Didominasi Gugatan Istri terhadap Suami, Penyebabnya

6.823 Kasus Perceraian di Aceh Didominasi Gugatan Istri terhadap Suami, Penyebabnya
Ilustrasi kasus perceraian. (AMTARA)

jpnn.com, BANDA ACEH - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat ada 6.823 kasus perceraian di Aceh sepanjang Januari-Oktober 2022. Mayoritasnya adalah perkara gugatan istri terhadap suami.

"Cerai gugat itu yang diajukan istri dan cerai talak itu yang diajukan suami," kata Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ilyas di Banda Aceh, Selasa (6/12).

Dia memerinci angka gugatan cerai tersebut didominasi oleh cerai gugat sebanyak 5.213 perkara, 4.422 di antaranya telah diputus.

Sementara cerai talak mencapai 1.610 perkara, tetapi baru 1.312 perkara yang diputus.

Daerah dengan angka perceraian gugat tertinggi di tanah rencong berasal dari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yakni 630 perkara dan 536 di antaranya telah diputus.

"Untuk cerai talak sebanyak 168 perkara dan sudah diputuskan sebanyak 134 perkara," ujarnya.

Kasus istri gugat cerai suami juga tinggi di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu 461 perkara.

Lalu, di Kabupaten Bireuen 419, Aceh Timur 378, Sigli 355, Aceh Tengah 337, Aceh Besar 317, Bener Meriah 255, Aceh Tenggara 244, serta di Langsa dan Lhokseumawe masing-masing 226 perkara.

Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat ada 6.823 kasus perceraian sepanjang Januari-Oktober 2022 yang didominasi gugatan istri. Inilah penyebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News