7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 17:12 WIB

7 Ancaman Hukuman Pelaku Penyekapan Buruh
a. Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UUNomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta
b. Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan TerburukPasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukumanmax. 5 tahun dan atau denda max Rp 500 juta.
c. Perusahan tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta.
d. Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau dendamax Rp. 100 juta.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar